Dimana mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).
Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Bersamaan dengan itu diadakan juga Pemilihan anggota LMK di RW 09
Berikut Dokumentasinya :
Penyerahan dokumen LMK ( Pak Totok )
Rapat pembentukan panitia LMK RW 09 :
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Bersamaan dengan itu diadakan juga Pemilihan anggota LMK di RW 09
LMK merupakan lembaga musyawarah
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010sudah mengatursecara komprehensif mengenai LMK,namun untuk lebih memperjelasbagimasyarakat dalam pelaksanaannya,maka disusun
Buku Pedoman TeknisLembaga Musyawarah Kelurahandi Provinsi DKI Jakarta
.Dalam BukuPedoman ini, diantaranya akan menguraikansecarateknis beberapa halsepertiTata Cara Pemilihan,TugasAnggotaLMK, KesekretariatandanKelengkapan Administrasi, sertaPergantian Antar Waktu.
Penyerahan dokumen LMK ( Pak Totok )
serta
Pelantikan Ketua RT 01 ( Pak William ) dan RT 08 ( Pak Andrie)
Dan Ketua RT 01 terpilih telah menerima. penyerahan sebagaimana tersebut di atas yang terinci dalam uraian sebagai berikut :
Penyerahan Stempel dan dokumen RT 01 RW 09
Kosambi Baru , Duri Kosambi
Penyerahan Dokemen Pemilihan RT 08
Rapat Panitia RT
Dokumentasi Pemberitahuan Pemilihan LMK di RW 09 :
Serah terima Dokumen LMK RW 09 :
No comments:
Post a Comment