Perkembangan teknologi menjadi suatu hal yang dilihat orang baik / terkadang tidak bahkan berbahaya untuk sebagian orang. Tetapi percaya atau tidak, perkembangan teknologi yang begitu sangat cepat perlu kita respond dengan pengembangan intergrasi data dan pengolahan data yang baik.
Dalam sejumlah survery yang dilakukan oleh lembaga lembaga besar di dunia, menunjukan bahwa kemajuan dan percepatan perkembangan teknologi tidak di dukung oleh infrastructure dan intergrasi data yang cepat sehingga pengolahan data menjadi sangat minim dan tidak memiliki fungsi apa.
Bahkan menurut Global Technology Associated menjelaskan bahwa intergrasi menjadi suatu momok yang cukup menakutkan bagi sebagian orang. Karena dengan adanya intergrasi data, maka data mereka dapat dibuka secara umum kepada publik dan data tersebut dapat di gunakan oleh orang lain bahkan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga banyak pihak yang tidak mau menginformasikan bahkan mengintergrasikan datanya.
Hal ini sangat menyulitkan bahkan mengakibatkan sistem yang statis bahkan tidak berkembang sebagaimana mestinya bahkan akan berjalan sendiri sendiri dan menjadi sangat tidak berguna terlebih dalam hasil pengolahan data.
Hal ini dapat dilihat secara umum, dalam perkembangan public data sharing dalam program pengembangan peta wilayah yang salah satunya dilakukan oleh google map.
Google map sebentar merupakan bagian kecil dari perkembangan public data sharing yang sudah berjalan untuk melakukan pemetaan wilayah dan tempat. Dimana dari data yang ada, hasil pengolahan datanya tersebut dapat digunakan untuk penunjuk jalan, review tempat bahkan menjadi iklan bagi perusahaan / tempat berusaha.
Dari data yang di himpun penulis, diketahui bahwa pada tahun 2000-an untuk melakukan public data sharing ini pun google harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Dimana Google harus mengeluarkan biaya untuk mengambil foto mengunakan mobil 360 deg dan melakukan sedikit pemetaan gambar untuk membuat point sebuah tempat.
Jika kita menghitung jumlah dari biaya, waktu , bahkan faktor lain lain. Maka akan terlihat betapa berat bahkan rumitnya dan tidak efektifnya hasil sebuah pengolahan data. Sehingga menimbulkan persepsi betapa tidak berguna hasil data yang ada.
Tetapi jika lihat pada tahun 2016 sampai sekarang dan kita membandingan dengan apa yang terjadi sekarang. Public data sharing sangat berguna terutama setelah terintergasinya data tersebut dengan public transportation maupun ojek online.
Data yang digunakan Google Map menjadi memiliki hasil yang sangat berguna. Bahkan menurut beberapa badan survey menjelaskan dengan adanya public data sharing ini efficiency kerja seseorang pekerja menjadi lebih cepat dan semakin mudah.
Tetapi menurut penulis ini bukanlah sebagai batasan atau sebagai suatu tahap akhir dari public data sharing itu sendiri. Dengan adanya public data sharing semestinya bisa menjadi pemetaan dasar untuk orang yang berusaha maupun informasi untuk tempat umum yang di kelolah oleh pemerintahan atau suatu instansi.
Di sisi lain, dengan adan perkembangan teknologi bukan hanya terpaku dengan pubic data sharing. Tetapi ada juga yang namanya private data sharing, dimana dengan private data sharing ini pemerintah atau perusahaan akan mendapat kata yang validate / data yang sesungguhnya.
Salah satu contoh private data sharing yang sudah mulai berjalan di Indonesia yaitu bursa saham / kawasan berikat. Dimana dengan dana yang keluar masuk dari transaksi diawasi oleh pengawas keuangan / pajak. Sehingga secara otomatis pemerintah dapat menghitung berapa jumlah pajak yang diterima dari hasil transaksi, berapa nilai saham tersebut, bahkan siapa memilik saham dan siapa penjual saham tersebut.
Dengan data yang jelas seperti itu, maka pemerintah dapat , mengumpulkan bukti yang validate, dapat menghitung, dan mengelolahnya menjadi suatu data yang sangat berguna untuk memprediksi dan memberikan dukungan hukum / kebijakan yang jelas untuk sektor tersebut ( dalam hal ini bursa saham / kawasan berikat).
Jika kita melihat kedua hal ini, maka penulis menyimpulkan dengan adanya public data sharing dan private data sharing ini memiliki kemampuan untuk memberikan data pengolahan yang pasti dan di atas ekspetasi kita dan akan membantu semua pihak jika semua teknologi yang ada memiliki intergasi data yang baik dan saling keterbukaan.
Jika dilihat dari sistem yang ada di Indonesia sebenarnya private data sharing sudah digunakan oleh sebagian kecil perusahaan seperti aplikasi ovo, gopay, dana, dan sebagainya.
Sehingga jika dikatakan private data sharing dan public data sharing bahwa saat ini belum ada atau tidak berjalan dengan baik, mungkin kurang tepat. Melainkan kurang maksimalnya pemanfaatan data dan kurangnya terintergasinya data yang ada.
Sehingga dibutuhkan ransangan yang lebih agar penetrasi intergrasi data bisa tersambung dengan cepat dan semakin mempermudah pemakai data, pengelolah data, dan pengambilan keputusan untuk digunakan atau perlindungan hukum untuk ITE yang pebih jelas.
Dengan kombinasi antara public data sharing dan private data sharing, maka akan terbentuk pola yang dapat mengubah dan memangkas segala birokasi yang berbelit belit dan kegiatan yang berakibat kesalahan serta duplikasi data.
Di tambah dengan sistem blockchain dan kecerdasan buatan yang di tambahkan pada public data sharing dan private data sharing membuat akurat data dan pengolahan data 100% dapat di pertanggung jawabka serta memiliki tersruktur history dan sistem dengan baik.
Salah satu contohnya jika pemerintah mengabungkan segala perizinan berdasar domisili perusahaan dengan google map business ( sehingga yang di tampilkan oleh google adalah perusahaan atau tempat usaha yang telah terdaftar oleh pemerintahan dan terverifikasi - public data sharing) dan disisi lain pemerintah dapat membuat aplikasi yabg terhubung dengan bank dan metode pembayaran digital ( misal aplkasi bank yang terhubung dan layanan pajak serta mengurus perizinan seperti oss ( one submit system) - private data sharing).
Ketika keduanya digabungakan dan sistem lain dijalankan termasuk pada UMKM. Maka akan segalanya akab lebih mudah dan kita dapat melihat bentuk undang undang atau produk hukum apa yang pas untuk melindungi data pada public data sharing dan private data sharing.
Sekian ide saya, sebenarnya banyak hal yang bisa dikembangkan dari hal ini. Tetapi membutuhkan data perlengkapan agar penulis mampu untuk berbicara dan memberikan ide cara pasti dan sesuai dengan aplikasi du masyarakat.
Atas perhatiannya penulis mengucapkan terima kasih
0xC7047d8C90D944796cEC5b006834Eb40c227Cd06
Bantu Samuel dalam penelitian :
No comments:
Post a Comment