A. Latar Belakang
Dalam perkembangan ekonomi, ada beberapa hal yang mampu mempengaruhi suatu ekonomi sehingga kita bisa menyatakan apakah ekonomi berjalan maju atau berjalan mundur. Salah satu yang bisa mempengaruhi ekonomi tersebut adalah dalam bidang usaha. Suatu usaha yang dilakukan bisa terbagi dalam bidang jasa atau bidang produk yang terbagi lagi dalam proses produksi dan pemasaran produk dengan efektif serta efisien dengan harapan mampu memajukan perkembangan ekonomi. Namun, dalam melaksanakan suatu usaha tentu saja harus berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, usaha yang dilakukan harus berdasarkan pada Pancasila dan hukum Undang-Undang Dasar 1945.
Seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang menjadi perhatian yang terjadi di Indonesia seperti pasar tidak sehat dan praktek monopoli. Ini disebabkan karena ada beberapa pelaku usaha yang kurang puas dengan hasil yang didapatkan karena sesuai dengan tujuan pelaku bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan sesuai dengan prinsip ekonomi yaitu mengeluarkan modal seminimal mungkin dan mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Inilah yang menyebabkan terjadinya pasar monopoli serta pasar tidak sehat. Selain itu, terjadi ketidakstabilan harga pasar yang mengakibatkan hilangnya kesejahteraan dalam masyarakat. Padahal, pembangunan ekonomi harus diarahkan kepada kesejahteraan rakyat yang tentu saja harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dalam bidang ekonomi memberi kesempatan untuk setiap warga negara melakukan suatu usaha apapun yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tujuan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan siapapun yang berusaha berada dalam situasi persaingan yang sehat.
Penyebab lain terjadinya pasar tidak sehat dan praktek monopoli adalah kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga timbul “celah” yang menyebabkan pasar menjadi terganggu dan menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat. Tidak hanya itu, penyelenggaraan ekonomi nasional yang kurang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menunjukan corak yang sangat monopolistik. Corak monopolistik ditemukan pada pelaku usaha yang maju dan berkembang dengan baik serta memiliki pengaruh yang kuat. Pelaku usaha yang memiliki pengaruh kuat mendapat kemudahan yang berlebih sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial antara pelaku usaha yang sudah maju dan berkembang dan pelaku-pelaku usaha kecil. Ini berdampak pada perkembangan ekonomi yang tidak menimbulkan kemajuan namun kemunduran.
Jika tidak diatasi situasi seperti ini maka ekonomi negara akan mengalami kemunduran yang sangat berdampak pada masyarakat. Maka dari itu, pemerintah tentu saja tidak bisa tinggal diam terhadap pasar yang tidak sehat dan praktek monopoli. Perlu ada pembangunan dan penataan kembali usaha-usaha yang ada di Indonesia. Tujuannya agar siklus usaha bisa berjalan dengan baik dan sehat serta mendorong kemajuan ekonomi yang positif dan terhindar dari persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuasaan. Untuk itu dibuat suatu peraturan pada tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam Undang-Undang No.5 Tahun1999. Tujuannya adalah untuk mengatur larangan bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita cita keadilan sosial. Namun berlakunya aturan saja tidak cukup, perlu adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan dengan tujuan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang jujur.
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, mengandung 6 bagian pengaturan yaitu :
1. Perjainjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilarang
3. Posisi dominan
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. Penegakkan Hukum
6. Ketentuan lain
B. Pengertian Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Setiap warga Negara diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam persaingan untuk meningkatkan proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa. Untuk peningkatan produksi dan pemasaran tidak akan berkembang tanpa adanya persaingan, namun persaingan yang dimaksud adalah persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Undang-undang 5 tahun 1999 memberikan definisi tentang:
1. Monopoli
Monopoli berasal dari bahasa Yunani “monos”, yang berarti sendiri dan “polein” yang berarti penjual. Monopoli mengarah ke suatu kondisi dimana hanya terdapat seorang penjual yang dapat menawarkan barang-barang hasil produksi dan jasa miliknya kepada konsumen atau masyarakat.
Pengertian monopoli secara umum menggambarkan sesuatu fakta, dimana terjadi pemusatan suatu kekuatan kekuasaan penawaran (supply) pada penjual dalam suatu pasar tertentu atau yang disebut centralisasi kekuatan ekonomi.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “Monopoli” adalah pengusaha atas produksi dan pemasaran barang atau pengguna jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1) hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2) tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3) produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4) tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
- Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
- Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
- Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
- Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
- Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
2. Praktek Monopoli
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan Kekuatan Ekonomi
Penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih selaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.
4. Posisi Dominan
Keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersaingan dalam kaitan pangsa pasar yang dikuasai, bila pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara persaingan dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau langganan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
5. Pelaku Usaha
Setiap orang perseorangan atau bahan usaha, baik yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama sesuai perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam dalam bidang ekonomi.
6. Persaingan
Persaingan terjemahan dari bahasa Inggris “Competation” dimana ada dua orang (pihak) atau lebih yang masing-masing berupaya untuk saling mengungguli. Ini merupakan karakteristik manusia yang mempunyai kecenderungan untuk lebih unggul dari yang lain dalam berbagai hal, termasuk didalam bidang bisnis/ekonomi, Subyek yang sangat berperan dalam persaingan adalah penjual dalam melakukan kegiatan penawaran hasil produksi barang dan jasa kepada konsumen sehingga terdapat tawar menawar (desentralisasi kekuatan ekonomi).
Persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang No.5 Tahun 1999 adalah persaingan atar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hokum atau menghambat persaingan usaha yang sehat.
Contoh Monopoli:
Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU
Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
C. Asas dan Tujuan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum .
TUJUAN :
- Melindungi kepentingan masyarakat serta meningkatkan efesiensi ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejateraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang sehat sehingga setiap pengusaha mempunyai hak yang sama baik pengusaha kecil , menengah , maupun besar
- Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- Terwujudnya efektifitas dan efesiensi dalam usaha.
D. Larangan–Larangan yang Diatur Dalam Peraturan Perundang–Undangan
1. Perjanjian yang dilarang bagi para pihak pelaku usaha
A. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Secara sederhana oligopoli ditafsirkan sebagai kondisi suatu pasar di mana hanya terdapat sedikit penjual, dan masing-masing menjual barang yang sama dengan yang lain. Kondisi pasar yang oligopolistik menyebabkan tindakan salah satu penjual dalam pasar dapat memengaruhi keuntungan penjual yang lain. Artinya, perusahaan-perusahaan oligopolistik saling terkait satu sama lain dengan cara yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang berkompetisi dalam sebuah pasar persaingan sempurna.
Perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai oligopolis tentunya memiliki keuntungan layaknya perusahaan monopolis di dalam pasar yang tidak kompetitif. Para oligopolis sangat mungkin menggunakan posisinya yang dominan di dalam pasar untuk secara bersama-sama menentukan harga yang tinggi yang harus dibayar konsumen.
Contoh Kasus : Perilaku Oligopoli pada Industri Telekomunikasi
Ada hal menarik yang dapat dicermati dari gencarnya perang tarif percakapan melalui telepon seluler akhir-akhir ini, yaitu masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan harga terbaik bagi para pelanggannya. Simak saja misalnya bagaimana perilaku tiga operator telepon seluler terbesar di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Exelcomindo Pratama) dalam mengibarkan bendera perang pemasaran dengan menawarkan tarif percakapan di bawah Rp1 per detik. Terlepas dari iming-iming menarik yang ditawarkan, perang tarif yang diluncurkan para operator telepon seluler kini sebenarnya sudah memasuki ranah yang mengusik perhatian kita kalau tidak mau dikatakan sudah membingungkan atau bahkan menjebak bagi pelanggan individual.
Kreatifitas para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan ternyata mampu mengacak-acak perilaku pelanggan sehingga membuat pelanggan individual seringkali penasaran dan terpancing emosinya. Simak saja bagaimana operator XL menawarkan tarif Rp 0,1 per detik ke sesama operator; sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp 0,5 per detik. Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama operator; dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp 15 per detik ke sesama operator dan Rp25 per detik ke operator lain. Belum lagi, operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarif paling murah ke sesama pelanggan dengan syarat dan kondisi tertentu.
B. Perjanjian Penetapan Harga
Ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untukmenghasilkan laba yang setingi-tingginya. Dengan adanya penetapan harga yangdilakukan di antara pelaku usaha (produsen atau penjual), maka akan meniadakanpersaingan dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yangkemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmatioleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual. Kekuatanuntuk mengatur harga, pada dasarnya merupakan perwujudan dari kekuatanmenguasai pasar dan menentukan harga yang tidak masuk akal, hal ini diatur dalam pasal 5 undang undang No.5 tahun 1999
Contoh Kasus :
Perkara penetapan harga yang didukung oleh asosiasi pengusaha angkutan jalan raya (Organda DKI Jakarta), didasarkan pada Putusan Nomor 05/KPPU-I/2003 tentang Penetapan Harga Tarif Bus Kota Patas AC. Dugaan penetapan harga ditujukan pada penyelenggara angkutan umum, yakni PT Steady Safe, Tbk., PT Mayasari Bakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra. Dugaan berawal dari kesepakatan di antara pengusaha angkutan jalan raya yang tergabung dalam Organda, untuk menaikkan tarif angkutan Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-115/DPD/IX/2001 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan surat ini, mereka yang tergabung dalam asosiasi, yakni DPD Organda DKI Jakarta, kemudian mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta untuk konsultansi tarif Bus Kota Patas AC. Sesuai dengan permohonan tersebut, maka Gubernur mengeluarkan Surat Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 mengenai Penyesuaian Tarif Angkutan, dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-.
C. Diskriminasi Harga dan Diskon
Perjanjian diskriminasi harga adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dimana untuk suatu produk yang sama dijual kepada setiap konsumen dengan harga yang berbeda-beda. Secara sederhana,suatu diskriminasi harga telah terjadi apabila terjadi perbedaan harga antara satu pembeli dengan pembeli lainnya. Namun demikian, dapat terjadi bahwa diskriminasi harga tersebut disebabkan karena adanya perbedaan biaya ataukarena kebutuhan persaingan lainnya seperti biaya iklan dan lain-lain.
Contoh Kasus:
Salah satu kasus yang pernah diputus oleh KPPU sehubungan dengan iniadalah Kasus ABC, Putusan Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2004 Menyatakan bahwaTerlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Adapun duduk perkara secara singkat adalah sebagai berikut. Pada pertengahan bulan Februari 2004, PT Panasonic Gobel Indonesia (PT PGI) telah melaksanakan program “Single Pack Display” dengan ketentuan setiap toko yang mendisplay baterain single pack (baterai manganesetipe AA) dengan menggunakan standing display akan diberikan 1 (satu) buahsenter yang sudah diisi dengan 4 baterai dan toko yang selama 3 (tiga) bulan mendisplay produk tersebut akan mendapatkan tambahan 1 buah senter yang sama, sedangkan untuk material promosi (standing display) diberikan gratis oleh PT PGI.Kemudian pada bulan Maret 2004 diperoleh informasi bahwa terlapor sedang melaksanakan Program Geser Kompetitor (PGK).
Isi atau kegiatan dari program tersebut tertuang dalam suatu “Surat Perjanjian PGK Periode Maret-Juni 2004”. Berdasarkan analisis fakta-fakta di atas, Majelis Komisi berpendapat bahwa terlapor telah membuat Perjanjian PGK yang ditanda tangani oleh toko grosir atau semi grosir peserta PGK berdasarkan hal tersebut di atas, unsur “membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa dalam pasal 15 ayat 3 telah terpenuhi. Majelis Komisi selanjutnya berpendapat bahwa kegiatan promosi berupa PGK yang memuat ketentuan atau persyaratan yang melarang toko grosir atau semi grosir untuk menjual baterai Panasonic merupakan upaya untuk menyingkirkan atau setidak-tidaknya mempersulit pelaku usaha pesaingnya, dalam perkara ini PT PGI, untuk melakukan kegiatan usaha yang sama dalam pasar yang bersangkutan. Sehingga unsur “menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan” pada pasal ini telah terpenuhi.
D. Perjanjian Pembagian Wilayah (Market Division)
Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untukmembagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar adalah salah satu cara yangdilakukan untuk menghindari terjadinya persaingan di antara mereka. Melaluipembagian wilayah ini, maka para pelaku usaha dapat menguasai wilayah pemasaranatau alokasi pasar yangmenjadi bagiannya tanpa harus menghadapi persaingan.Dengan demikian dia akan mudah menaikkan harga ataupun menurunkan produksinyaatau barang yang dijual untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada prinsipnya perjanjian diantara pelaku usaha untuk membagi wilayahpemasaran pemasaran diantara mereka akan berakibat kepada eksploitasi terhadapkonsumen, dimana konsumen tidak mempunyai pilihan yang cukup baik dari segibarang maupun harga.
Contoh Kasus :
Adapun para terlapor dalam kasus ini adalah Terlapor I adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI), Terlapor II Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPD AKLI) Sulawesi Selatan, Terlapor III Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPC AKLI) Palopo, Terlapor IV Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPC AKLI) Luwu Utara, Terlapor V Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPC AKLI) Luwu Timur, Terlapor VI Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPC AKLI) Tana Toraja.
E. Pemboikotan
Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukanpara pelaku usaha untuk mengeluarkan pelaku usaha lain dari pasar yang sama, atau juga untuk mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama, yang kemudian pasar tersebut dapat terjaga hanya untuk kepentingan pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian pemboikotan tersebut. Pemboikotan atau concerted refusal to deal pada umumnya merupakan tindakan kolektif sekelompok pesaing. Namun demikian, boikot dapat pula merupakan tindakan sepihak atau kolektif untuk menghentikan suplai atau pembelian kepada atau dari konsumen tertentu atau penerapan syarat-syarat tertentu kepada konsumen atau supplier tertentu yang tidak melakukan tindakan yang dikehendaki oleh pemboikot. Jadi tindakan pemboikotan bisa merupakan untuk memaksa agar mengikuti perbuatan si pemboikot atau bisa pula merupakan suatu hukuman bagi pelanggar. Pemboikotan ini diatur dalam pasal 10 undang undang Nomor 5 Tahun 1999.
Contoh Kasus :
Secara singkat duduk persoalan dalam kasus ini adalah sebagai berikut.Pelapor dalam kasus ini adalah Northwest Wholsale Stationers adalah sebuahkoperasi agen pembelian yang terdiri dari kurang lebih retailer alat-alat kantor di Pacifc Northwest US. Koperasi bertindak sebagairetailer utama bagi retail-retaillainnya.Retailer yang bukan anggota dapat membeli alat-lata kantor dengan hargayang sama dengan anggota. Namun pada setiap akhir tahun koperasi membagikankeuntungan kepada anggotanya dalam bentuk percentase rebate dalam pembelian.Sehingga sebenarnya anggota membeli lebih rendah dari non anggota.
Sementara Terlapor Pacifc Stationery Co. adalah menjual alat kantor baik retail maupun wholesale . Pacifc menjadi anggota Northwest sejak tahun 1958. Pada tahun 1978 Northwest merubah anggaran dasarnya dengan melarang anggotanyamenjual retail dan wholesale . Suatu klausula menjamin hak Pacic untuk menjadianggota. Pada tahun 1977 kepemilikan Pacic berpindah tangan, namun pemilik baru ini tidak melakukan perubahan kegiatannya, hal mana bertentangan dengananggaran dasar Northwest. Pada tahun 1978 sebagian besar anggota Northwest 140 472 US 284 (1985) memutuskan untuk mengeluarkan Pacic.
F. Kartel
Praktek kartel merupakan salah satu strategi yang diterapkan diantara pelaku usaha untuk dapat mempengaruhi harga dengan mengatur jumlah produksi mereka. Mereka berasumsi jika produksi mereka di dalam pasar dikurangi sedangkan permintaan terhadap produk mereka di dalam pasar tetap, akan berakibat kepadanaiknya harga ke tingkat yang lebih tinggi. Dan sebaliknya, jika di dalam pasar produk mereka melimpah, sudah barang tentu akan berdampak terhadap penurunan harga produk mereka di pasar. Oleh karena itu, pelaku usaha mencoba membentuk suatu kerjasama horizontal (pools) untuk menentukan harga dan jumlah produksi barang atau jasa. Namun pembentukan kerjasama ini tidak selalu berhasil, karena para anggota seringkali berusaha berbuat curang untuk keuntungannya masing-masing. Larangan perjanjian kartel ini diatur dalam pasa 11 undang undang nomor 5 tahun 2005.
Contoh Kasus :
Contoh kasus mengenai kartel yang pernah diputus oleh KPPU yaitu Putusan No. 03/KPPU-I/2003 mengenai Kargo Surabaya-Makasar. Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut Tujuh perusahaan pelayaran yaitu PT.Meratus, PT. Tempuran Emas, PT. Djakarta Lloyd, PT. Jayakusuma Perdana Lines,PT. Samudera Indonesia, PT. Tanto Intim Line, dan PT. Lumintu Sinar Perkasa pada Rapat Pertemuan Bisnis di Ruang Rapat MPH I Hotel Elmi Surabaya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2002 yang dihadiri para Terlapor, Saksi I dan SaksiIII telah disepakati penetapan tarif dan kuota yang kemudian dituangkan dalamBerita Acara Pertemuan Bisnis di Hotel Elmi Surabaya dan masing-masing pihak mengakui dan membubuhkan tanda tangan atas dokumen kesepakatan tarif dan kuota. Pelaksanaan kesepakatan tahap I mulai berlaku sejak 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Maret 2003.Unsur Pasar 11 UU No. 5 Tahun 1999 pada intinya adalah adanya kesepakatan antar perusahaan yang bersaing untuk mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa yang ditujukan untuk mempengaruhi harga dan dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan ditetapkannya kuota bongkar muat tersebut, para terlapor telah mengatur produksi jasa pengangkutan laut khusus barang (kargo) dari para terlapor yang melayani jalur Surabaya – Makassar – Surabaya dan Makassar –Jakarta – Makassar, yang bertujuan mencegah terjadinya perang harga.
G. Oligopsoni
Oligopsoni merupakan salah satu bentuk praktek anti persaingan yang cukup unik, karena dalam praktek oligopsoni yang menjadi korban adalah produsen atau penjual, dimana biasanya untuk bentuk-bentuk praktek anti persaingan lain (seperti price fixing, price discrimination, kartel, dan lain-lainnya) yang menjadi korban umumnya konsumen atau pesaing. Dalam oligopsoni, konsumen membuat kesepakatan dengan konsumen lain dengan tujuan agar mereka secara bersama-sama dapat menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, dan pada akhirnya dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa pada pasar yang bersangkutan.Terdapat beberapa syarat agar oligopsoni dapat berhasil. Pertama, pelaku usaha harus setuju baik secara tegas maupun secara diam-diam untuk bertindak bersama. Kedua, mereka haruslah merupakan pembeli dalam jumlah yang besar atau dominan. Ketiga, adanya mekanisme agar perjanjian ditaati dan tidak ada kecurangan. Terakhir, mereka harus mampu mencegah masuknya pemain baru, karena apabila pemain baru bisa masuk, maka perjanjian oligopsoni tidak akan efektif. Oligopsoni sebenarnya merupakan bagian dari kartel yaitu kartel pembelian. Seperti pada kartel, maka oligopsoni juga ada yang pro pada persaingan dan ada yang merugikan persaingan. Larangan praktek oligopsoni ini diatur dalam pasal 12 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999.
Contoh Kasus :
Pada kesempatan ini juga akan dijelaskan lebih lanjut dengan membahas kasus oligopsoni. Adapun secara ringkas kasusnya adalah sebagai berikut. Assosasi Investigator Harga Daging dan beberapa peternak sapi, mengajukan IowaBeef Processors, Inc., Excel Corporation dan The National Provisioners, Inc. (The Yellow Sheet ke Pengadilan pada tahun 1977. Adapun yang menjadi alasan adalah bahwa retailer dan packers (pengepak) melakukan konspirasi baik secara horisontal maupun vertikal untuk menurunkan harga dari sapi. Mereka mendalilkan bahwa konspirasi ini mengikuti skema penetapan harga. The National Provisioner mempublikasikan setiap hari harga produk sapi pada the Yellow Sheet. The Yellow Sheet mendasarkan publikasinya laporan dari harga komoditas tersebut pada saat itu. Para pengepak menggunakan harga the Yellow Sheet untuk menentukan harga yang mereka tawarkan kepada peternak sapi. Pengepak mendalilkan bahwa seperti ditemukan oleh Pengadilan Negeri,bahwa the Yellow Sheet adalah informasi publik yang dapat dibeli dan digunakan oleh semua pihak.
H. Integrasi Vertikal
Dalam melakukan kegiatan usahanya pelaku usaha tentu akan melakukan hubungan-hubungan dengan pihak lainnya, baik dengan para kompetitornya maupun dengan para pemasok. Hubungan-hubungan ini adalah hal yang wajar dan memang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Namun, ketika suatu pelaku usaha ingin daerah pasar yang dimilikinya menjadi lebih besar, pertumbuhan perusahaan dan perolehan laba yang semakin meningkat, tingkat efesiensi yang semakin tinggi dan juga untuk mengurangi ketidakpastian akan pasokan bahan baku yang dibutuhkan dalam berproduksi dan pemasaran hasil produksi, biasanya perusahaan akan melakukan penggabungan ataupun kerjasama dengan pelaku-pelaku usaha lain yang secara vertikal berada pada level yang berbeda pada prosesproduksi, maka kerjasama ini disebut integrasi vertikal. Larangan praktek integrasi vertikal ini diatur dalam pasal 14 Undang undang No.5 tahun 1999.
Contoh Kasus :
Salah satu kasus yang pernah diputus oleh KPPU adalah apa yang dikenaldengan kasus Abacus yaitu Putusan No. 01/KPPU-L/2003. Terlapor dalam kasus ini adalah PT. (Persero) Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (disingkat“Garuda Indonesia”). Dasar permasalahannya adalah terlapor adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum dengan kegiatan usaha antara lain melaksanakan penerbangan domestik dan internasional komersial berjadwal untuk penumpang serta jasa pelayanan sistem informasi yang berkaitan dengan penerbangan. Untuk mendukung kegiatan usaha penerbangannya tersebut, terlapor mengembangkan sistem ARGA sebagai sistem informasi pengangkutan udara domestik. Sedangkan untuk sistem informasi penerbangan internasional, terlapor bekerjasama dengan penyedia CRS dalam bentuk perjanjian distribusi sistem informasi ini digunakan oleh biro perjalanan wisata untuk melakukan reservasi dan booking tiket penerbangan terlapor secara online. Bahwa akibat krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997, semakin menambah beban keuangan terlapor yang memaksanya untuk melakukan pemotongan biaya-biaya.Salah satu upaya yang dilakukan adalah menarik dumb terminal terlapor disetiap biro perjalanan wisata, yang kemudian menyertakan sistem ARGA di dalam terminal Abacus.
I. Perjanjian Tertutup
Perjanjian tertutup atau (excusive dealing) adalah suatu perjanjian yang terjadi antara mereka yang berada pada level yang berbeda pada proses produksi atau jaringan distribusi suatu barang atau jasa.
Ekslusif dealing atau perjanjian tertutup ini terdiri dari:
a. Exclusive Distribution Agreement
Ini berarti adalah pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima produk hanya akan memasok atau tidak memasok kembali produk tersebut kepada pihak tertentu atau pada tempat tertentu saja, atau dengan kata lain pihak distributor dipaksa hanya boleh memasok produk kepada pihak tertentu dan tempat tertentu saja oleh pelaku usaha manufaktur.
b. Tying Agreement
Ini terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level yang berbeda dengan mensyaratkan penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa tersebut juga akan membeli atau menyewa barang lainnya.
c. Vertical Agreement on Discount
Pasal 15 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang atau jasa dari usaha pemasok.”
Dengan kata lain, apabila pelaku usaha ingin mendapatkan harga diskon untuk produk tertentu yang dibelinya dari pelaku usaha lain, pelaku usaha harus bersedia membeli produk lain dari pelaku usaha tersebut atau tidak akan membeli produk yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing. Akibat yang mungkin muncul dari perjanjian di atas, khususnya mengenai adanya kewajiban bagi pelaku usaha yang menerima produk dengan harga diskon, yang kemudian diharuskan untuk membeli produk lain dari pelaku usaha pemasok sebenarnya sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh tying agreement, yaitu menghilangkan hak pelaku usaha untuk secara bebas memilih produk yang ingin mereka beli, dan membuat pelaku usaha harus membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh pelaku usaha tersebut.
Contoh Kasus :
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pasal 15 ayat 1. Pada kasus ini Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, TerlaporVII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X membentuk Konsorsium Distributor Semen Gresik Area 4. Konsorsium ini diduga melakukan pelanggaran atas UU No. 5tahun 1999 dalam bentuk mewajibkan para Langganan Tetap (LT) di Area 4 untuk menjual Semen Gresik.
Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Konsorsium dalam bentuk himbauan kepada LT untuk bersedia hanya menjual Semen Gresik saja.Bahwa adanya aturan yang diterapkan oleh Konsorsium tentang larangan bagi LT menjual merek semen selain Semen Gresik, menyebabkan salah satu LT di Area 4 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai LT kepada Terlapor XI karena menjual semen merek lain selain Semen Gresik dan dianggap oleh oknum-oknum Terlapor XI kurang menguntungkan bagi Terlapor XI. Bahwa sebelum ada Konsorsium, LT dapat membeli Semen Gresik kepada Distributor yang mana saja dan dapat melakukan negosiasi harga, namun setelah ada Konsorsium, LT hanya bisa membeli kepada Distributor tertentu dengan harga yang telah ditetapkan.
Terlapor mendalilkan bahwa maksud pembentukan Konsorsium adalah untuk menghadapi para LT dan toko yang sering “mengadu domba” Terlapor I,Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, TerlaporVIII, Terlapor IX, dan Terlapor X yang mengakibatkan terjadinya perang harga antar distributor.
J. Trust
Untuk dapat mengontrol produksi atau pemasaran produk di pasar ternyata para pelaku usaha tidak hanya cukup dengan membuat perjanjian kartel diantara mereka, tetapi mereka juga terkadang membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar (trust) , dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya. Trust sebenarnya merupakan wadah bagi pelaku usaha yang dirancang untuk membatasi persaingan dalam bidang usaha atau industri tertentu. Gabungan antara beberapa perusahaan yang bersaing dengan membentuk organisasi yang lebih besar yang akan mengendalikan seluruh proses produksi dan atau pemasaran suatu barang. Suatu Trust terjadi dimana sejumlah perusahaan menyerahkan saham mereka pada suatu “badan trustee” yang kemudian memberikan sertikat dengan nilai yang sama kepada anggota trust.
Contoh Kasus :
Salah satu putusan landmark mengenai Trust ini adalah kasus Standard Oil Company of New Jersey vs. United States. Secara singkat kasusnya adalah sebagai berikut: Para Tergugat didakwa melakukan konspirasi untuk menghambat perdagangan minyak, penyulingan minyak dan produk-produk minyak lainnya. Konspirasi telah dimulai sejak tahun 1870 oleh ketiga dari terdakwa yaitu John D.Rockeffeller, William Rockefeller dan Hendri M. Flagler. Adapun masa konspirasi ini dibagi dalam tiga periode yaitu tahun 1870 – 1882, dari tahun 1882 – 1899 dan1899 – sampai adanya perkara. Pada tahun 1870 – 1882, John D. Rockefeller dan William Rockefeller dan beberapa orang lainnya membuat tiga partnership yang bergerak dibidang perminyakan dan mengapalkannya kebeberapa Negara bagian. Pada tahun 1870 dibentuklah Standard Oil Company of Ohio dan ketiga partnership ini digabungkan dalam perusahaan ini dan menjadi milik bersama sesuai dengan sahamnya masing-masing. Sejak itu telah dilakukan penggabungan-penggabungan. Sejak tahun 1872 perusahaan tersebut telah mendapatkan pangsa pasar yang substansial kecuali 3 atau 4 dari 35 atau 40 penyulingan minyak yang berlokasi di Cleveland, Ohio. Berdasarkan pada kekuatan ini, dan sesuai dengan tujuannya untuk membatasi dan memonopoli perdagangan baik antar negara bagian maupun pada negara bagian tersebut, maka anggota mendapatkan banyak kemudahaan baik dari harga, transport (railroad) dibandingkan kompetitornya. Hal ini memaksa kopetitor untuk menjadi bagian dari perjanjian atau menjadi bangkrut. Para pihak yang tergabung pada saat itu telah menguasai 90% dari bisnis produksi, pengapalan, penyulingan dan penjualan minyak dan produknya.
K. Perjanjian dengan pihak luar negri
Terdapat beberapa persoalan sehubungan dengan pemberlakuan Undang-undang suatu negara terhadap orang atau badan hukum yang berada diluar negeri,yaitu; pertama, apakah KPPU dan pengadilan Indonesia dapat memeriksa pelanggaran atas UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berada danmelakukan kegiatan di negara lain. Apabila Hukum Persaingan Usaha dapat berlaku pada pelaku usaha yang berada pada wilayah negara lain, apakah tidak lebih baik diselesaikan secara diplomasi. Kedua, kemungkinan tidak tepatnya pengadilan untuk memeriksa hubungan antara satu negara dengan negara-negara lainnya dalam hubungannya dengan perusahaan yang melakukan kegiatannya di negara tersebut. Ketiga, kemungkinan adanya kekebalan hukum atau kedaulatan suatu negara yang mempunyai saham pada perusahaan tersebut. Keempat, kemungkinan akan menimbulkan tindakan yang tidak fair atas pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik dan dilakukan berdasarkan kebijakan dari negara-negara yang berbeda. Kelima, kesulitan untuk mengontrol atau mengawasi keadaan yang ada diluar negeri dengan suatu kebijakan lokal. Terakhir, adanya kesulitan untuk menjatuhkan putusan yang tepat, mengigat rumitnya masalah-masalah persaingan usaha, ditambah dengan kondisi pasar internasional, perbedaan adat istiadat, dan besarnya perbedaan situasi dan kondisi ekonomi negara tersebut masing-masing.
2. Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan
A. Monopoli
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
B. Monopsoni
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) daerah pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
C. Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
D. Persekongkolan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi Dominan
A. Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
B. Pelaku usaha memiliki posisi dominan apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pengaturan dan Pengertian
Untuk mengawasi pelaksanaan persaingan usaha maka dibentuk komisi pengawas persaingan usaha diatur dalam Kep.Pres.No.75 th.1999 dan berlaku tanggal 9 Juli Tahun 1999,sebagai pelaksana pasal 34 ayat 1 Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.Maka,komisi pengawasan adalah lembaga non struktural yang tidak dibawah suatu departement dan bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dan secara organisatoris bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komisi pengawas didirkan di pusat pemerintahan atau ibukota negara dan apabila diperlukan dapat membuka perwakilan ditingkat propinsi
Tujuan
Untuk mengawasi apakah penerapan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sehingga tercapailah kegiatan usaha yang sehat dan wajar yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Fungsi
• Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
• Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan tidak sehat.
• Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan tidak sehat.
• Mengambil tindakan sesuai wewenangnya.
Organisasi
Komisi pengawas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari ketua,wakil ketua dilengkapi tujuh orang anggota.Ketua dan wakil ketua bertindak merangkap sebagai anggota,dalam pelaksanaan tugasnya Komisi Pengawas dibanti seorang sekertaris.
5. Penegakkan Hukum
Tata cara penanganan perkara adalah:
A. Setiap orang yang mengetahui telah terjadinya atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang terjadinya pelanggaran dengan menyertakan identitas pelapor.
B. Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan dengan menyertakan identias pelapor.
C. Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh Komisi
Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran undang-undang,walaupun tanpa adanya laporan. Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa,menolak memberikan informasi yang diperlukan didalam penyelidikan.
Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 hari sejak dilakukan pemeriksaan,jika diperlukan pemeriksaan lanjutan maka dapat diperpanjang paling lama 30 hari.Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadapt undang-undang ini,selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan,putusan komisi tersebut harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
6. Sanksi Pelanggaran yang Dilakukan Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha yang telah menutup perjanjian dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang ini,dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya undang-undang ini wajib melakukan penyesuaian.
Apabila ternyata masih ada juga pelaku usaha yang tidak menaatinya,maka Komisi Pengawas dapat memberikan sanksi hukum berupa:
A. Sanksi Administrasi:
• Pembatalan perjanjian
• Menghentikan kegiatan usaha yang menimbulkan praktek monopoli dan usaha tidak sehat
• Menghentikan kegiatan usaha yang menimbulkan praktek monopoli dan usaha tidak sehat
• Menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
• Pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat merugikan masyarakat.
B. Sanksi Pidana
• Pidana kurungan
• Pidana kurungan pengganti denda
• Pidana tambahan: pencabutan izin usaha,pencabutan jabatan pimpinan dan penghentian kegiatan yang dapat merugikan pihak lain.
KESIMPULAN
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terjadi karena terjadi ketidakseimbangan pasar ekonomi yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha yang tidak puas untuk meraih untung sebesar mungkin. Maka dari itu, pemerintah perlu mengatur kembali kegiatan usaha di Indonesia agar pasar ekonomi dapat bertumbuh serta berkembang secara sehat, positif, dan benar. Pemerintah membuat larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tercata di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
SARAN
Pemerintah sebaiknya menemukan dan melaksanakan solusi dengan cepat agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berlebih. Pemerintah juga sebaiknya tegas dalam melaksanakan sanksi kepada mereka yang melakukan praktek monopoli yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha tidak akan jera apabila pemerintah kurang tegas dalam menegakkan hukum. Maka dari itu, ketegasan pemerintah sangat berpengaruh dalam penegakan hukum.
Daftar Pusaka
http://kbbi.web.id/monopoli
https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
https://badriyahberkata.wordpress.com/
http://darealekonomi.blogspot.co.id
http://dodikrissandi.blogspot.co.id
Disusun oleh :
Dhana Watthano (2016-012-021)
Theodora Ireneli (2016-012-024)
Yohanes Carlo (2016-012-278)
Averius Arlahi (2016-012-280)
Yohanes Diovardo (2016-012-282)
Dibimbing oleh Dosen Hukum Bisnis (Bapak Efan)
No comments:
Post a Comment